Pendidikan Masyarakat
Pendidikan Masyarakat
   Home
   Topik
   Pasal - pasal
   Rambu - rambu
   Isyarat
   Cara Berkendara
   Mekanisme SIM
   Tips
   Tanya Jawab
   Pelanggaran
   Login
 
Cari Pasal
 
 
 
 
 
 
Selamat datang di web site kami


Kita sadar bahwa cara masyarakat kita berlalu-lintas masih harus ditingkatkan. Berlalu-lintas yang baik adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali dan akan menunjukkan kualitas bangsa kita yang sebenarnya.

Untuk itu Polda Jateng akan selalu terus menerus berupaya untuk memasyarakatkan cara atau upaya berlalu-lintas dengan baik dan benar. Web-site ini merupakan salah satu upaya kami dalam rangka agar masyarakat luas dapat melihat referensi yang benar tentang lalu-lintas.

Mari kita ciptakan budaya berlalu-lintas yang baik dan benar, demi keselamatan kita semua.

   

Drs. FX. Sunarno, SH.

Inspektur Jendral Polisi
Kapolda Jateng
 
 Pasal - pasal Penting
PP/ 81/1999, PENGAMANAN ROKOK BAG...
UU/ 14/1992, LALU LINTAS DAN ANGK...
PP/ 44/1993, Persyaratan dan Tata...
 
 
 TANYA JAWAB
Saya akan memperpanjang SIM A yang akan habis masa berlakunya. Alamat domisili yang tertera pada SIM A tsb sesuai KTP adalah Jakarta Timur. Sejak beberapa tahun lalu saya pindah alamat ke wilayah Jakarta Selatan. Yang menjadi pertanyaan apakah saya bisa perpanjang SIM A saya tsb pada SIM Keliling dengan gunakan KTP baru Jakarta Selatan. Tks atas bantuannya.
(lihat jawabannya dan tanya jawab lainnya..)
  Info Terkini | 7 January 2009
SATPAS RES PATI


Satpas Res Pati melaksanakan ujian teori serta ujian praktek I dan praktek II SIM C, dengan route dari Jl.Pemuda - Jl.P.Sudirman - Jl.Kamandowo - Jl.Supriyadi - Jl.Soetomo selanjutnya kembali ke MAKOSATLANTAS, yang sebelumnya telah di adakan pengecekan kelengkapan kendaraan. Semuanya berjalan dengan aman, tertib, dan lancar......(selengkapnya...)

SIMAK INFO TERBARU LAINNYA

APP KASUBBAG LANTAS POLWIL PEKALONGAN
7 January 2009 | selengkapnya...

PENERTIBAN RANMOR GUNA MENCIPTAKAN KAMSELTIBCAR LANTAS
7 January 2009 | selengkapnya...

DRIVING SIMULATOR WAJIB DILAKSANAKAN DLM PEMBUATAN SIM
7 January 2009 | selengkapnya...

PENINDAKAN TERHADAP TRUCK PENGANGKUT BARANG
7 January 2009 | selengkapnya...

 
 
PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN SAFETY RIDING
SURAT - EDARAN
NO. POL. : SE / 03 / V / 2007
Tentang
PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN SAFETY RIDING
 
1. Rujukan :
  a. UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  b. UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, dengan ini diberitahukan / dipermaklumkan bahwa untuk mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan serta meningkatkan kesadaran Hukum berlalu lintas, guna terciptanya situasi Keamanan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas (Kamtibcar Lantas) yang aman dan terkendali, Polda Jateng melaksanakan program kegiatan Safety Riding dengan tema "POLANTAS PEDULI KESELAMATAN." Program ini digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng beserta Satuan Lalu Lintas dan Jajarannya dengan didukung oleh instansi terkait dan segenap lapisan masyarakat.

Adapun program kegiatan Safety Riding meliputi 9 (sembilan) Sasaran Prioritas kewajiban bagi pengendara Roda 2 (dua) dan pengendara roda 4 (empat) adalah sebagai berikut :
  a. Menggunakan sabuk pengaman dan helm standar bagi pengendara sepeda motor dan yang dibonceng.
  b. Menggunakan kaca spion lengkap.
  c. Lampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baik.
  d. Sepeda motor menyalakan lampu disiang hari.
  e. Patuhi batas kecepatan ( dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, daerah pemukiman / keramaian 25 km/jam dan jalan bebas hambatan 100 km/jam ).
  f. Kurangi kecepatan pada saat mendekati persimpangan.
  g. Sepeda motor, kendaraan berat dan kendaraan lambat menggunakan lajur kiri.
  h. Patuhi dan disiplin terhadap ketentuan dan tata cara berlalu lintas saat :.
   
1)Memasuki jalan utama.
2)Mendahului.
3)Membelok / memutar arah.
4)Penggunaan lampu sign.
  i. Patuhi rambu-rambu, marka jalan dan peraturan lalu lintas.
 
3. Demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas agar pemakai jalan mempedomani tata cara / etika berlalu lintas di jalan raya.
 
4. Demikian untuk menjadi maklum.
 
 
Semarang, 22 Mei 2007

KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH