UNDANG - UNDANG
Nomor: 14 TAHUN 1992
Tanggal: 12 MEI 1992
Tentang: LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa transportasi mempunyai peranan penting dan
strategis untuk memantapkan perwujudan wawasan nusantara,
memperkukuh ketahanan nasional, dan mempererat hubungan
antar bangsa dalam usaha mencapai tujuan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
bahwa transportasi di jalan sebagai salah satu
moda transportasi tidak dapat dipisahkan dari moda-moda
transportasi lain yang ditata dalam sistem transportasi
nasional yang dinamis dan mampu mengadaptasi kemajuan
di masa depan, mempunyai karakteristik yang mampu
menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan dan memadukan
moda transportasi lainnya, perlu lebih dikembangkan
potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung
wilayah baik nasional maupun internasional, sebagai
penunjang, pendorong, dan penggerak pembangunan
nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat;
bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur
lalu lintas dan angkutan jalan yang ada pada saat
ini tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan
zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi;
bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan
lalu lintas dan angkutan-jalan sesuai dengan perkembangan
kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia serta agar
lebih berhasilguna dan berdayaguna dipandang perlu
menetapkan ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan
jalan dalam Undang-undang;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal
33 Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1980 tentang Jalan
(Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3186);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan
hewan di jalan;
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang
dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
kendaraan;
Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian
simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan
oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan
sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan
lalu lintas dan angkutan jalan;
Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu
lintas umum;
Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk
keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang
serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan
umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan
transportasi;
Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak
di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan
tidak bermotor;
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan
oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan
itu;
Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang
menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang
dengan kendaraan umum di jalan;
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor
yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan
dipungut bayaran;
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk
angkutan orang maupun barang.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Transportasi jalan sebagai salah satu moda transportasi nasional
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil
dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan
percaya pada diri sendiri.
Pasal 3
Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan
lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan
teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya, menjangkau
scluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan
stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan
biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 4
Lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan
oleh pemerintah.
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan bcrdasarkan
ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal 5
Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan
lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi secara
terpadu dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan
tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PRASARANA
Bagian Pertama
Jaringan Transportasi Jalan
Pasal 6
Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dengan moda
transportasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan jaringan transportasi
jalan yang menghubungkan seluruh wilayah tanah air.
Penetapan jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan pada kebutuhan transportasi, fungsi, peranan, kapasitas lalu lintas,
dan kelas jalan.
Bagian Kedua
Kelas Jalan dan Penggunaan Jalan
Pasal 7
Untuk pengaturan penggunaan jalan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan
dibagi dalam beberapa kelas.
Pengaturan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta
kemudahan bagi pemakai jalan, jalan wajib dilengkapi dengan :
rambu-rambu;
marka jalan;
alat pemberi isyarat lalu lintas;
alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan;
alat pengawasan dan pengamanan jalan;
fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada
di jalan dan di luar jalan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Terminal
Pasal 9
Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang maupun arus barang dan untuk
terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda secara lancar dan tertib, di
tempat-tempat tertentu dapat dibangun dan diselenggarakan terminal.
Pembangunan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh
pemerintah dan dapat mengikutsertakan badan hukum Indonesia.
Penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
pemerintah.
Ketentuan mengenai pembangunan dan penyelenggaraan terminal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
Pada terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dilakukan
kegiatan usaha penunjang.
Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Fasilitas Parkir Untuk Umum
Pasal 11
Untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
dan angkutan jalan dapat diadakan fasilitas parkir untuk umum.
Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan
oleh Pemerintah, badan hukum Indonesia, atau warga negara Indonesia.
Ketentuan mengenai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KENDARAAN
Bagian Pertama
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
Kendaraan Bermotor
Pasal 12
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan
peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan
kelas jalan yang dilalui.
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan
khusus yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta diimpor, harus sesuai
dengan peruntukan dan kelas jalan yang akan dilaluinya serta wajib memenuhi
pcrsyaratan teknis dan laik jalan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengujian Kendaraan Bermotor
Pasal 13
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan
khusus yang dioperasikan di jalan wajib diuji.
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi uji tipe dan/atau
uji berkala.
Kendaraan yang dinyatakan lulus uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diberikan tanda bukti.
Persyaratan, tata cara pengujian, masa berlaku, dan pemberian tanda bukti
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendaftaran Kendaraan Bermotor
Pasal 14
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan.
Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor.
Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk dan jenis tanda bukti pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
Pasal 15
Agar kendaraan bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,
dapat diselenggarakan bengkel umum kendaraan bermotor.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
Pasal 16
Untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,
dapat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan;
pemeriksaan tanda bukti lulus uji, surat tanda bukti pendaftaran atau
surat tanda coba kendaraan bermotor, dan surat izin mengemudi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, dan lain-lain yang diperlukan.
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Persyaratan Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 17
Setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi
persyaratan keselamatan.
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGEMUDI
Bagian Pertama
Persyaratan Pengemudi
Pasal 18
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin mengemudi.
Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara memperoleh surat
izin mengemudi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali pada setiap golongan,
calon pengemudi wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah memperoleh pendidikan
dan latihan mengemudi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pergantian Pengemudi
Pasal 20
Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan di jalan, perusahaan
angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat
bagi pengemudi.
Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
LALU LINTAS
Bagian Pertama
Tata Cara Berlalu Lintas
Pasal 21
Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah
kiri.
Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Persyaratan dan tata cara untuk melakukan pengecualian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan
angkutan jalan ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai :
rekayasa dan manajemen lalu lintas;
gerakan lalu lintas kendaraan bermotor;
berhenti dan parkir;
penggunaan peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diharuskan,
peringatan dengan bunyi dan sinar;
tata cara menggiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak bermotor di
jalan;
tata cara penetapan kecepatan maksimum dan/atau minimum kendaraan bermotor;
perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki;
penetapan muatan sumbu kurang dari muatan sumbu terberat yang diizinkan;
tata cara mengangkut orang dan/atau barang serta penggandengan dan penempelan
dengan kendaraan lain;
penetapan larangan penggunaan jalan;
penunjukan lokasi, pembuatan dan pemeliharaan tempat pemberhentian untuk
kendaraan umum.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor
di jalan, wajib :
mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar;
mengutamakan keselamatan pejalan kaki;
menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor, atau surat
tanda coba kendaraan bermotor, surat izin mengemudi, dan tanda bukti lulus
uji, atau tanda bukti lain yang sah, dalam hal dilakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16;
mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan,
alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi,
gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, persyaratan teknis dan laik
jalan kendaraan bermotor, penggunaan kendaraan bermotor, peringatan dengan
bunyi dan sinar, kecepatan maksimum dan/atau minimum, tata cara mengangkut
orang dan barang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan
lain;
memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat
atau lebih, dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda
dua atau bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang
tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
Penumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di samping
pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor
roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi
dengan rumah-rumah wajib memakai helm.
Pasal 24
Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan di jalan, setiap orang yang menggunakan jalan, wajib :
berperilaku tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan
kebebasan atau keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan
jalan dan bangunan di jalan,
menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai dengan
peruntukannya.
Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut
muatannya yang ditinggalkan di jalan.
Bagian Kedua
Penggunaan Jalan Selain
Untuk Kegiatan Lalu Lintas
Pasal 25
Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi sebagai jalan,
dan penyelenggaraan kegiatan dengan menggunakan jalan yang patut diduga dapat
mengganggu keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas hanya dapat dilakukan
setelah memperoleh izin.
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pejalan Kaki
Pasal 26
Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat
penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 27
Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas,
wajib :
menghentikan kendaraannya;
menolong orang yang menjadi korban kecelakaan;
melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik
Indonesia terdekat.
Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
oleh karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepadanya tetap diwajibkan segera melaporkan
diri kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.
Pasal 28
Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab atas kerugian
yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga,
yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan
bermotor.
Pasal 29
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku
dalam hal :
adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan;
disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;
disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan
pencegahan.
Pasal 30
Setiap pengemudi, pemilik, dan/atau pengusaha angkutan umum bertanggung
jawab terhadap kerusakan jalan dan jembatan atau fasilitas lalu lintas yang
merupakan bagian dari jalan itu yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor yang
dioperasikannya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya
keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a.
Pasal 31
Apabila korban meninggal, pengemudi dan/atau pemilik dan/atau pengusaha
angkutan umum wajib memberi bantuan kepada ahli waris dari korban berupa biaya
pengobatan dan/atau biaya pemakaman.
Apabila terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban, bantuan yang
diberikan kepada korban berupa biaya pengobatan.
Bagian Kelima
Asuransi
Pasal 32
Setiap kendaraan umum wajib diasuransikan terhadap kendaraan itu sendiri
maupun terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian
kendaraan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakannya
sebagai awak kendaraan terhadap resiko terjadinya kecelakaan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
ANGKUTAN
Bagian Pertama
Angkutan Orang dan Barang
Pasal 34
Pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan
bermotor untuk penumpang.
Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kcndaraan
bermotor untuk barang.
Dalam keadaan tertentu dapat diberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang persyaratannya diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
Kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan memungut
pembayaran hanya dilakukan dengan kendaraan umum.
Bagian Kedua
Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
Pasal 36
Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum terdiri dari :
angkutan antar kota yang merupakan pemindahan orang dari suatu kota ke kota
lain;
angkutan kota yang merupakan pemindahan orang dalam wilayah kota;
angkutan pedesaan yang merupakan pemindahan orang dalam dan/ atau antar
wilayah pedesaan;
angkutan lintas batas negara yang merupakan angkutan orang yang melalui
lintas batas negara lain.
Pasal 37
Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, dapat dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur atau tidak dalam
trayek.
Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dalam jaringan trayek.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum untuk keperluan pariwisata, dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Angkutan Barang dengan Kendaraan Umum
Pasal 39
Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan jalan, dapat ditetapkan jaringan lintas angkutan barang yang dapat
dilayani dengan kendaraan bermotor barang tertentu.
Persyaratan dan tata cara penetapan jaringan lintas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
Pengangkutah bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengusahaan
Pasal 41
Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum, dapat dilakukan
oleh badan hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia.
Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan izin,
Jenis, persyaratan, dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Tarif
Pasal 42
Struktur dan golongan tarif angkutan dengan kendaraan umum, ditetapkan oleh
Pemerintah.
Bagian Keenam
Tanggung Jawab Pengangkut
Pasal 43
Pengusaha angkutan umum wajib mengangkut orang dan/atau barang, setelah
disepakatinya perjanjian pengangkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya
angkutan oleh penumpang dan/atau pengirim barang.
Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti telah
terjadinya perjanjian angkutan dan pembayaran biaya angkutan.
Pasal 44
Pengusaha angkutan umum wajib mengembalikan biaya angkutan
yang telah dibayar oleh penumpang dan/atau pengirim barang, jika terjadi pembatalan
pemberangkatan kendaraan umum.
Pasal 45
Pengusaha angkutan umum bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh
penumpang, pengirim barang atau pihak ketiga, karena kelalaiannya dalam melaksanakan
pelayanan angkutan.
Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebesar
kerugian yang secara nyata diderita oleh penumpang, pengirim barang atau pihak
ketiga.
Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap penumpang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dimulai sejak diangkutnya penumpang sampai di tempat tujuan
pengangkutan yang telah disepakati.
Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap pemilik barang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dimulai sejak diterimanya barang yang akan diangkut
sampai diserahkannya barang kepada pengirim dan/atau penerima barang.
Pasal 46
Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan tanggungjawabnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
Pengemudi kendaraan umum dapat menurunkan penumpang dan/atau barang yang diangkut
pada tempat pemberhentian terdekat, apabila temyata penumpang dan/atau barang
yang diangkut dapat membahayakan keamanan dan keselamatan angkutan.
Pasal 48
Pengusaha angkutan umum dapat mengenakan tambahan biaya penyimpanan barang
kepada pengirim dan/atau penerima barang yang tidak mengambil barangnya, di
tempat tujuan dan dalam waktu yang telah disepakati.
Pengirim dan/atau penerima barang hanya dapat mengambil barang setelah biaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilunasi.
Barang yang tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih dari
waktu tertentu, dinyatakan sebagai barang tak bertuan dan dapat dijual secara
lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 49
Penderita cacat berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dalam
bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB X
DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 50
Untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara kendaraan bermotor
yang dapat menganggu kelestarian lingkungan hidup, setiap kendaraan bermotor
wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan atau pengemudi kendaraan bermotor,
wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), yang diakibatkan oleh pengoprasian kendaraannya.
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PENYERAHAN URUSAN
Pasal 51
Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu
lintas dan angkutan jalan kepada Pemerintah Daerah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 54
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan
peruntukannya, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak
sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 55
Barangsiapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau merakit
kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus
yang akan dioperasikan di dalam negeri yang tidak sesuai dengan peruntukan,
atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan
kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi-
tingginya Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Pasal 56
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan
dan kendaraan khusus di jalan tanpa dilengkapi dengan tanda bukti lulus uji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah).
Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki
tanda bukti lulus uji, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 57
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam
juta rupiah).
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat
tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 58
Barangsiapa mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang tidak memenuhi
persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya
Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 59
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan
surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki
surat izin mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 60
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam keadaan tidak
mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mengutamakan
keselamatan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf
b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 61
Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat
pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan
dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan
dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan
kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm pada
waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua atau pada waktu mengemudikan
kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah).
Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping
pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm
pada waktu menumpang kendaraan bermotor roda dua, atau menumpang kendaraan
bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 62
Barangsiapa menggunakan jalan di luar fungsi sebagai jalan, atau menyelenggarakan
kegiatan dengan menggunakan jalan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 63
Barangsiapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong
orang yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut
kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 64
Barangsiapa tidak mengasuransikan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai
kendaraan umum, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kemungkinan
kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga
juta rupiah).
Pasal 65
Barangsiapa tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak kendaraan
terhadap resiko terjadinya kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 66
Barangsiapa melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana dimaksud Pasal 38, atau
melakukan usaha angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (2) tanpa izin, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 67
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan
ambang batas emisi gas buang, atau tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama
2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pelanggaran pertama
sebelum lewat jangka waktu satu tahun sejak tanggal putusan pengadilan atas
pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang
dijatuhkan terhadap pelanggaran yang kedua ditambah dengan sepertiga dari pidana
kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari
pidana denda yang diancamkan untuk pelanggaran yang bersangkutan.
Pasal 70
Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila
dilakukan:
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan
huruf b, Pasal 24 ayat (1) huruf a, pasal 27 ayat (1);
tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Pasal
360, Pasal 406, Pasal 408, Pasal 409, Pasal 410, dan pasal 492 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 2 (dua) tahun dalam
hal seseorang melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal putusan Pengadilan atas pelanggaran
terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 71
Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai
:
kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Penggunaan jalan untuk kelancaran:
pengantaran jenazah;
kendaran pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran;
kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
ambulans mengangkut orang sakit;
konvoi, pawai, kendaraan orang cacat,
kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut
barang-barang khusus.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
(Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun
1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 74
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA