Pendidikan Masyarakat
Pendidikan Masyarakat
   Home
   Topik
   Pasal - pasal
   Rambu - rambu
   Isyarat
   Cara Berkendara
   Mekanisme SIM
   Tips
   Tanya Jawab
   Pelanggaran
   Login
 
Cari Pasal
 
 
 
 
 
 
Selamat datang di web site kami


Kita sadar bahwa cara masyarakat kita berlalu-lintas masih harus ditingkatkan. Berlalu-lintas yang baik adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali dan akan menunjukkan kualitas bangsa kita yang sebenarnya.

Untuk itu Polda Jateng akan selalu terus menerus berupaya untuk memasyarakatkan cara atau upaya berlalu-lintas dengan baik dan benar. Web-site ini merupakan salah satu upaya kami dalam rangka agar masyarakat luas dapat melihat referensi yang benar tentang lalu-lintas.

Mari kita ciptakan budaya berlalu-lintas yang baik dan benar, demi keselamatan kita semua.

   

Drs. FX. Sunarno, SH.

Inspektur Jendral Polisi
Kapolda Jateng
 
 Pasal - pasal Penting
PP/ 81/1999, PENGAMANAN ROKOK BAG...
UU/ 14/1992, LALU LINTAS DAN ANGK...
PP/ 44/1993, Persyaratan dan Tata...
 
 
 TANYA JAWAB
pak,

kapan desain websitenya diganti ? apa tidak jenuh sekian lama pakai tampilan seperti ini mulu ;)
(lihat jawabannya dan tanya jawab lainnya..)
  Info Terkini | 21 November 2008
HIMBAUAN LIGH ON DAN SOSIALISASI 9 PROGRAM SAFETY RIDING DENGAN PEMBAGIAN BROSUR/ PAMFLEAT


Sat Lantas Polres Banyumas, .......
Dalam rangka meningkatkan disiplin berlalulintas serta sosialisasi 9 Program Safety Riding kepada masyarakat khususnya para pengguna jalan di Kota Purwokerto. Kanit Dikyasa IPTU CHOLID MAWARDI beserta anggota melaksankan kegiatan Dikmas berupa himbauan ligh on dan sosialisasi 9 Program Safety Riding kepada para pengguna jalan yang bertempat di jalan jend Soedirman tepatnya di perempatan Matahari Purwokerto dengan cara pembagian brosur/ pamfleat. Dengan adanya kegiatan ini diharapakan dapat meningkatkan serta menghimbau penlaksanaan ligh on serta tindak lanjut pelaksanaan Safety riding, guna mewujudkan Kamseltibcarnyam Lantas di Kota Purwokerto.
.....(selengkapnya...)

SIMAK INFO TERBARU LAINNYA

SAT.LANTAS POLRES KLATEN SERAHKAN PIAGAM PENGHARGAAN KEPADA ANGGOTA PKS BERPRESTASI
21 November 2008 | selengkapnya...

CIPTAKAN KEAMANAN DAN KENYAMANAN SOPIR ANGKUTAN POLRES KLATEN GELAR OPERASI PREMANISME TERORGANISIR
20 November 2008 | selengkapnya...

PENLING KEPADA PARA SOPIR ANGKOT DI TERMINAL CILONGOK
21 November 2008 | selengkapnya...

OPERASI GABUNGAN SAT LANTAS POLRES BANYUMAS DAN DISHUB KAB. BANYUMAS
21 November 2008 | selengkapnya...

 
 
PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN SAFETY RIDING
SURAT - EDARAN
NO. POL. : SE / 03 / V / 2007
Tentang
PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN SAFETY RIDING
 
1. Rujukan :
  a. UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  b. UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, dengan ini diberitahukan / dipermaklumkan bahwa untuk mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan serta meningkatkan kesadaran Hukum berlalu lintas, guna terciptanya situasi Keamanan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas (Kamtibcar Lantas) yang aman dan terkendali, Polda Jateng melaksanakan program kegiatan Safety Riding dengan tema "POLANTAS PEDULI KESELAMATAN." Program ini digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng beserta Satuan Lalu Lintas dan Jajarannya dengan didukung oleh instansi terkait dan segenap lapisan masyarakat.

Adapun program kegiatan Safety Riding meliputi 9 (sembilan) Sasaran Prioritas kewajiban bagi pengendara Roda 2 (dua) dan pengendara roda 4 (empat) adalah sebagai berikut :
  a. Menggunakan sabuk pengaman dan helm standar bagi pengendara sepeda motor dan yang dibonceng.
  b. Menggunakan kaca spion lengkap.
  c. Lampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baik.
  d. Sepeda motor menyalakan lampu disiang hari.
  e. Patuhi batas kecepatan ( dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, daerah pemukiman / keramaian 25 km/jam dan jalan bebas hambatan 100 km/jam ).
  f. Kurangi kecepatan pada saat mendekati persimpangan.
  g. Sepeda motor, kendaraan berat dan kendaraan lambat menggunakan lajur kiri.
  h. Patuhi dan disiplin terhadap ketentuan dan tata cara berlalu lintas saat :.
   
1)Memasuki jalan utama.
2)Mendahului.
3)Membelok / memutar arah.
4)Penggunaan lampu sign.
  i. Patuhi rambu-rambu, marka jalan dan peraturan lalu lintas.
 
3. Demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas agar pemakai jalan mempedomani tata cara / etika berlalu lintas di jalan raya.
 
4. Demikian untuk menjadi maklum.
 
 
Semarang, 22 Mei 2007

KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH